This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 27 September 2013

Rasulullah SAW Hakikat segala Wujud


PDFPrintE-mail
Friday, 20 September 2013 11:00
www.majalah-alkisah.comJudul Kitab : Al-Anwar al-Muhammadiyyah min al-Mawahib al-Laduniyyah
Penulis : Syaikh Yusuf bin Isma‘il An-Nabhani
Pentahqiq : Sayyid ‘Alwi Abu Bakar Muhammad Assegaf
Penerbit : Daar Al-Kutub Al-Islamiyyah, cet. pertama, 1433 H/2012 M, Jakarta-Indonesia
Dari hakikat Nabi SAW itulah terpancar hakikat-hakikat ruh. Nabi SAW adalah jenis tertinggi dari segala bentuk jenis dan abul akbar (ayah utama) dari segala bentuk wujud yang diciptakan Allah SWT.
Ketika menghendaki pen-ciptaan makhluk-Nya, Allah SWT menciptakan hakikat Nabi Muham­mad SAW sebelum menciptakan segala sesuatu dari nur-Nya. Dari hakikat itu lalu Allah menciptakan alam seluruhnya, baik alam rendah maupun alam tinggi. Kemudian Allah SWT memberitakan ke­pada Nabi SAW ihwal kenabiannya, se­mentara Adam AS, tidak lain, sebagai­mana disabdakan oleh beliau SAW, “Ma­sih antara ruh dan jasad.”
Dari hakikat Nabi SAW itulah terpan­car hakikat-hakikat ruh. Nabi SAW ada­lah jenis tertinggi dari segala bentuk jenis dan abul akbar (ayah utama) dari segala bentuk wujud yang diciptakan Allah SWT.
Setelah berlalunya masa bagi haki­kat bathin Nabi SAW kepada zaman wu­jud nyata jasad dan ruh yang menempel padanya, bergantilah hukum zaman bathin itu kepada hukum zaman lahir dengan munculnya Nabi SAW secara totalitas, jasmani dan ruhani, ke alam dunia.
Di dalam Shahih Muslim, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT menuliskan takdir-takdir sekalian makhluk sebelum menciptakan langit dan bumi sejarak lima puluh ribu tahun dan adalah arsy-Nya di atas air. Dan di antara ungkapan yang tertulis pada adz-dzikr, dia adalah ummul kitab, ‘Sesungguhnya Muhammad adalah penutup sekalian para nabi’.”
Diriwayatkan dari Maisarah Adh-Dhabbi, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wa­hai Rasulullah, kapan engkau menjadi nabi?’
Beliau SAW menjawab, ‘Ketika Adam antara ruh dan jasad’.”
Dari Syaikh Taqiyuddin As-Subki, telah datang riwayat yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah SWT men­cip­ta­­kan arwah sebelum jasad. Dari da­sar ini, makna sabda Nabi SAW “Aku men­jadi nabi” tertuju kepada ruh beliau SAW yang mulia atau kepada hakikat beliau. Dan segala hakikat itu tidaklah mampu akal kita untuk mengetahuinya. Yang dapat mengetahuinya hanyalah Penciptanya dan hamba-hamba-Nya yang dianugerahi nur Ilahiyah.

Berharap nur Muhammad
Diriwayatkan, setelah Abdul Muth­thallib menunaikan tebusan seratus ekor unta bagi Abdullah, keduaya berjalan dan melewati seorang wanita peramal dan penyair Jahiliyah. Wanita itu ber­nama Fathimah binti Juts‘ammiyyah, pe­ramal dan penyair termasyhur di Mak­kah, yang dikenal banyak pengetahuan­nya tentang kitab-kitab samawi.
Ketika memandang wajah Abdullah,  pemuda paling tampan dan terbaik di kalangan Quraisy kala itu, wanita terse­but berkata, “Engkau memiliki sesuatu seperti unta yang telah dikurbankan un­tuk menebusmu. Nikahilah aku se­karang.”
Abdullah pun menjawab perkataan wanita itu dengan berkata, “Adapun yang haram, biarlah kematian tanpanya. Dan yang halal, tiada kehalalan, maka biarlah aku mencarinya. Bagaimana de­ngan perkara yang engkau selalu me­nujunya, sedang seorang yang mulia senantiasa menjaga kehormatan dan agamanya?”
Setelah itu Abdul Muththallib mem­bawa Abdullah menuju kediaman Wahb bin Abdi Manaf bin Zuhrah, penghulu Bani Zuhrah dalam kemuliaan nasab dan kedudukannya. Abdul Muththallib pun menikahkan Abdullah dengan Ami­nah, putri Wahb bin Abdi Manaf, yang kala itu adalah wanita termulia di kalang­an Quraisy, nasab dan kedudukannya. Dan Abdullah pun berkumpul bersama Aminah pada hari Senin dan dari sana Aminah mengandung Rasulullah SAW.
Abdullah pun lalu keluar dan bertemu wanita yang pernah ditemuinya tapi dia tidak lagi menawarkan dirinya untuk dinikahi. Abdullah bekata kepada wanita itu, “Mengapa engkau tidak memintaku seperti permintaanmu tempo hari?”
“Nur (cahaya) yang aku lihat kemarin di wajahmu sudah tidak ada lagi pada dirimu. Itulah sebabnya sudah tidak ada lagi hajatku saat ini kepadamu. Aku hanya berharap agar nur itu turun ke­pada­ku, tetapi Allah tidak menghendaki kecuali menempatkan cahaya itu di mana pun Dia kehendaki.”
Sesungguhnya wanita itu telah me­lihat nur kenabian pada wajah Abdullah bin Abdul Muththallib dan ia berharap menjadi wanita yang akan mengandung Nabi SAW, yang mulia.
Imam Fakhruddin Ar-Razi berkata, “Sesungguhnya semua ayah-kakek Rasulullah SAW adalah muslimin. Di antara dalil yang memastikan hal itu adalah sabda Rasulullah SAW, ‘Aku senantiasa berpindah-pindah dari sulbi-sulbi  yang suci kepada rahim-rahim yang suci.’ Dan Allah SWT telah berfir­man, ‘Sesungguhnya orang-orang musy­rik adalah najis.’ (QS At-Tawbah: 28). Itulah sebabnya wajib bahwa tidak­lah seorang pun dari kakek Rasulullah SAW seorang yang musyrik.”
Ibnu Asakir meriwayatkan dari Jal­hamah bin ‘Urfuthah, ia berkata, “Aku da­tang di kota Makkah ketika penduduk Makkah dilanda paceklik. Orang-orang Quraisy berkata, ‘Wahai Abu Thalib, lembah telah kering kerontang dan sa­nak keluarga telah lapar dan menderita. Mari kita memohon hujan.’
Maka keluarlah Abu Thalib bersama seorang anak (Muhammad SAW). Ia se­olah matahari, yang menyingkir semua awan darinya, dan di sekelilingnya ber­kumpul anak-anak yang lain. Abu Thalib kemudian memegang anak itu dan menem­pelkan punggungnya ke Ka‘bah dan anak itu mengikuti Abu Thalib dengan berpegangan dengan jari-jemarinya. Di langit tiada tampak setitik awan pun.
Kemudian tiba-tiba mendung berge­layutan dari semua penjuru dan hujan pun turun dengan derasnya. Lembah-lembah kembali mengalirkan air, dataran dan perkampungan pun menjadi subur. Tentang hal ini, Abu Thalib berkata, “Me­mancar putih wajahnya, yang dengan­nya gelayut mendung diharapkan curah­an hujannya. Dialah sandaran para yatim, dan tempat berlindung orang-orang miskin.”
Mengenai akhlaq Rasulullah SAW, Sayyidah Aisyah RA berkata, “Akhlaq Rasulullah SAW adalah Al-Qur’an.” Itu­lah sebabnya, sebagaimana makna-mak­na Al-Qur’an tidak pernah habis dan tiada berujung, demikian pulalah tiada berujung dan tak akan pernah habis sifat-sifat keindahan yang menunjukkan keagungan akhlaq Rasulullah SAW. Karena pada setiap saat dari keadaan beliau SAW bertambah baginya segala kemuliaan akhlaq dan keindahan budi pekerti dan segala apa yang Allah ka­runiakan kepada beliau SAW, berupa ma`rifah dan ilmu yang tidak mengeta­huinya selain Allah SWT.
Itulah penggalan-penggalan riwayat yang bertutur tentang Rasulullah SAW, hakikat beliau, kemuliaan beliau, dan bukti-bukti yang tak terbantahkan bahwa beliau adalah hakikat dari segala bentuk wujud yang diciptakan oleh Allah SWT.
Syaikh Yusuf bin Isma‘il An-Nabhani me­ringkas berbagai sisi dari kepribadian Rasulullah SAW dari kitab al-Mawahib al-Laduniyyah, karya Imam Al-Qas­tha­lani, se­hingga dengan membaca kitab ini insya Allah kita akan semakin merasa kecil di ha­dapan keagungan para wali Allah, ter­lebih lagi di hadapan penghulu sekalian me­reka, Baginda Rasulullah SAW.
MS
Sumber Asli Disini

Kamis, 26 September 2013

Orang yang Qurban Ikut Makan?


PDFPrintE-mail
Thursday, 26 September 2013 11:00
www.majalah-alkisah.comAssalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon dibahas tentang qurban, ka­rena banyak orang berqurban tapi meng­ambil jatah daging qurban yang telah dipotong. Apakah hukumnya halal atau haram? Kenapa tidak ada ulama yang menegur orang yang mengambil jatah qurbannya?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Adi P.
Bogor, Jawa Barat
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Qurban merupakan bagian dari sya­ri’at Islam dan sudah ada semenjak manusia ada, yakni ketika putra-putra Nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketaqwaan dan menolak qurban yang buruk.
Disyari’atkannya qurban merupakan simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya, dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya.
Qurban dalam istilah fiqih disebut udhhiyyah. Hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sun­nah yang sangat ditekankan), sedangkan menurut Madzhab Hanafi hukumnya wa­jib. Hukumnya yang sunnah tersebut tidak akan menjadi wajib kecuali jika dinadzar­kan. Kata udhhiyyah sendiri berasal dari kata dhahwah, yaitu datangnya waktu siang sesudah terbit matahari. Dinama­kan demikian karena permulaan waktu udhhiyyah adalah setelah terbit matahari dan setelah dilakukan shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan pada hari nahar atau ‘Idul Adha, yaitu hari kese­puluh bulan Dzulhijjah. Dan waktu berqurban terus berlanjut hingga tanggal 11, 12, dan 13 bulan tersebut yang di­sebut hari-hari tasyriq. Waktu udhhiyyah habis bersamaan dengan terbenamnya matahari di hari tasyriq ketiga, yaitu hari ke-13 bulan Dzulhijjah.
Sedangkan makna udhhiyyah me­nurut istilah adalah na’am (hewan ternak) yang terdiri dari kambing, unta, kerbau, atau sapi, yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq, sebagai ta­qarrub atau upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari makna udhhiyah atau qurban ini dapatlah kita katakan, hakikat qurban itu terdiri dari tiga perkara. Pertama, yang disembelih adalah hewan na‘am (hewan ternak), yaitu kambing, unta, sapi, atau kerbau. Kedua, disembelihnya pada hari ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Ketiga, dilakukan sebagai taqarrub kepada Allah SWT.
Di dalam surah Al-Kautsar ayat 1-2 disebutkan, yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nik­mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.”
Pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA disebutkan, Nabi SAW ber­sab­da, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu perbuatan pada hari nahar (hari ‘Idul Adha) yang lebih disukai Allah daripada menumpahkan darah, yakni menyembelih qurban. Sesungguhnya qurbannya itu akan datang pada hari Kiamat bersama semua tanduknya, kuku­nya, dan bulu-bulunya. Dan sesung­guh­nya darahnya itu jatuh di sisi Allah di suatu tempat sebelum jatuh ke bumi. Maka me­rasa nyamanlah engkau dengan qurban-qurban itu.” (HR Ibn Majah dan At-Tirmidzi).
Sedangkan dalam hadits yang diri­wayat­kan dari Zaid bin Arqam disebutkan, “Aku pernah berkata atau mereka pernah berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa sebenar­nya qurban-qurban ini?’
Beliau menjawab, ‘Ia merupakan sun­nah bapak (nenek moyang) kalian, Ibra­him.’
Mereka bertanya lagi, ‘Apa yang kami dapat darinya?’
Beliau menjawab, ‘Tiap helai rambut­nya merupakan satu kebaikan.’
Mereka bertanya lagi, ‘Bagaimana dengan  bulu halusnya?’
Beliau menjawab, ‘Tiap rambut dari bulu halusnya juga satu kebaikan’.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Karena hukum melakukannya sun­nah muakkadah, makruh apabila keluar­ga yang mampu meninggalkannya (tidak melakukannya). Dalam hadits yang diri­wayatkan dari Abu Hurairah RA disebut­kan, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mampu namun ia tidak melakukan qurban, janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Bagi mereka yang akan melakukan­nya, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian telah melihat bulan baru (awal bulan) dari bulan Dzulhijah, dan salah seorang di antara kalian berkehendak menyembelih qurban, hendaklah ia me­nahan dirinya dari memotong rambutnya dan kukunya.” (HR Al-Jama`ah kecuali Al-Bukhari).
Sekurang-kurangnya qurban untuk se­orang adalah seekor kambing yang ti­dak cacat. Sedangkan unta, kerbau, atau sapi, dapat untuk tujuh orang.
Untuk qurban yang wajib dengan se­bab nadzar, wajib disedekahkan daging mentah dari seluruh bagian hewan qur­ban itu —termasuk kulit dan tanduknya — kepada orang-orang fakir. Adapun qurban yang sifatnya tathawwu’ atau sunnah, bolehlah dimakan sebagiannya oleh orang yang berqurban dan keluar­ganya. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Jika di antara kalian berqurban, makan­lah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad). Sedangkan sebagian dagingnya yang mentah disedekahkan kepada orang-orang faqir, dan sebagiannya dihadiah­kan atau diberikan makan kepada orang-orang kaya dan para tetangga. Karena, yang wajib disedekahkan dari qurban yang sunnah itu adalah sebagian daging­nya yang mentah walaupun sedikit.
Yang juga penting untuk diingat, sel­uruh bagian dari hewan qurban tidak bo­leh diperjualbelikan oleh yang berqurban. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Qatadah bin Nu‘man, Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah oleh kalian (daging qurban) dan sedekahkanlah, dan nikmatilah pula kulitnya, tetapi janganlah kalian memperjualbelikannya.” (HR Ahmad).
Jadi, jika seseorang berqurban yang sunnah, ia atau keluarganya boleh makan sebagian daging qurban itu, bahkan sun­nah. Maka tidak perlu ada ulama yang melarang, bahkan tidak boleh melarang hal demikian. Namun jika qurban yang dilakukan adalah qurban wajib, misalnya karena dinadzarkan, ia dan keluarganya tak boleh makan sedikit pun dari daging hewan qurban itu.
AY
SUMBER : DISINI

Agar Ibadah Kita Berbuah Berkah

TENTU kita berharap setiap ibadah yang kita kerjakan berbuah pahala seperti yang telah dijanjikan oleh Allah Ta’ala. Agar ibadah kita kita tidak sia-sia, ada sejumlah tips yang dapat kita upayakan.
Khawatir Terhadap Tertolaknya Amal Ibadah
Dalam beribadah apapun, kita dituntut untuk senantiasa memiliki rasa khauf (takut dan khawatir) bilamana amal ibadah kita tertolak. Kondisi seperti inilah yang akan memberikan motivasi bagi kita untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas ibadah agar diterima oleh Allah Ta’ala. Rasa khauf akan memaksa kita untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kebenaran dan keikhlasan setiap amal ibadah yang tengah kita lakukan.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.” (Al-Mu’minuun [23] : 60).
Berkaitan dengan ayat ini, Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, “Apakah yang dimaksud adalah orang yang berzina, minum khamr, mencuri, kemudian muncul dalam hatinya rasa takut kepada Allah?” Beliau menjawab, “Tidak, wahai putri Ash-Shiddiq. Yang dimaksud adalah orang yang shalat, berpuasa, dan bersedekah, kemudian dalam hatinya muncul rasa takut kepada Allah.” (Riwayat Ibnu Majah).
Berharap-harap dan Memperbanyak Doa
Rasa takut yang tidak diiringin rasa harap, maka akan melahirkan keputusasaan. Artinya, saat kita menjalankan ibadah dan amal shalat, selain harus memunculkan dalam diri rasa kekhawatiran manakala amal ibadah tersebut tidak diterima oleh Allah, maka harus pula dihadirkan rasa harap semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah Ta’ala. Sebab, hal inilah yang mampu menghasilkan sikap tawadhu dan kekhusyukan saat beribadah kepada AllahTa’ala.
Profil Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il barangkali bisa kita jadikan suri tauladan dalam masalah ini. Setelah selesai membangun Ka’bah, keduanya menyempatkan diri untuk memohon dan berharap kepada Allah untuk menerima amal mereka berdua. Allah  menyampaikan, “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Rabb kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah [2] : 127).
Menganggap Kecil Amal Ibadah dan Tidak Terpedaya Olehnya
Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.” (Al-Mudatstsir [74] : 1-6). Salah satu penyakit yang seringkali menghinggapi kita selepas mengerjakan amal ibadah adalah anggapan bahwa seakan-akan kita telah sukses mengerjakan amal ibadah yang besar dengan harapan ingin mendapatkan imbalan yang lebih besar lagi.
Berkaitan dengan ayat di atas, Imam Mawardi menyampaikan, “Ada lima makna yang terkandung dalam ayat ini; Pertama, janganlah engkau memberi lalu berharap mendapatkan ganti yang lebih banyak darinya. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Abbas, Ikrimah, dan Qatadah. Kedua, maknanya janganlah berharap-harap mendapatkan pahala yang banyak dari Allah atas amal ibadahmu. Pendapat ini disampaikan oleh Hasan Al-Bashri. Ketiga, jangan berharap balasan dari manusia atas kenabian yang diberikan kepada Muhammad. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Zaid. Keempat, jangan melipatgandakan amalan hanya lantaran ingin mendapatkan balasan yang lebih banyak. Pendapat ini diungkapkan oleh Mujahid. Kelima,  jangan melakukan amal ibadah agar dilihat manusia.”
Memperbanyak Taubat dan Istighfar
Betapa pun kita telah berusaha menyempurnakan amal ibadah, tentu masih ada kekurangan dan cacatnya. Oleh karenanya, Allah memeintahkan kita untuk memperbanyak istighfar selepas kita mengerjakan amal ibadah. Sebagaimana yang telah Allah sampaikan dalam firman-Nya, “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Rabbmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penerima taubat.” (An-Nashr [110] : 1-3).
Sebagai seorang Nabi dan utusan Allah, Rasulullah SAW telah dijamin terjaga dari segala bentuk dosa, baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Meski demikian, beliau tetap istiqamah dalam bertaubat kepada Allah SWT atas segala bentuk dosa. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, dalam sehari beliau beristighfar dan bertaubat kepada Allah sebanyak seratus kali. Sungguh, angka yang tidak sedikit. Dari Abu Hurairah RA, ia bertutur, “Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, sunggug aku beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari leih dari seratus kali.” (Riwayat Bukhari).
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa bilangan seratus dalam Hadits di atas menunjukkan sesuatu yang banyak, tidak mesti harus seratus kali. Namun, bila menilik dalam sejumlah riwayat, ternyata Nabi SAW benar-benar merealisasikan seratus kali istighfar dalam sehari. Mari kita cermati dua riwayat berikut yang menggabarkan bagaimana Rasulullah SAW beristighfar dan bertaubat kepada Allah SWT.
Pertama, Nasai meriwayatkan dengan sanad jayyid dari jalur Mujahid dari Ibnu Umar, bahwasanya ia mendengar Nabi SAW mengucapkan : Astaghfirullahalladzi laa ilaaha illa huwal hayyul qayyum wa atuubu ilaih, dalam satu majelis sebanyak seratus kali sebelum beliau bangkit.
Kedua, dari riwayat Muhammad bin Sauqah dari Nafi’ dari Ibnu Umar dengan redaksi, “Dalam satu majelis, kami menghitung bacaan Rasulullah : Rabbighfir li wa tub ‘alaiya innaka antat tauwabul ghafur, sebanyak seratus kali.”
Hikmah yang dapat kita petik dari teladan Rasulullah SAW tersebut adalah bahwa manusia sangat rentan untuk melakukan dosa dan maksiat, baik yang berhubungan dengan hak Allah SWT maupun berkaitan dengan hak sesama; baik dosa kecil maupun dosa besar; baik dosa yang terang-terangan maupun tersembunyi. Seandainya kita hitung dosa dan kesalahan kita sehari semalam, barangkali akan melebihi angka seratus di atas.
Seratus kali bertaubat dalam sehari merupakan batas minimal kita manakala kita menyadari bahwa kita adalah manusia yang penuh dengan dosa dan kekhilafan. Inilah karakter pribadi yang menyadari kekurangannya dan berusaha mempebaiki diri agar lembaran hidupnya menjadi lebih baik dan enak ‘dibaca’. Yang pada akhirnya, kelak akan mendapat ridha dan ampunan dari Allah SWT. Wallahu a'lam bish shawab. (Abu Hudzaifah, Lcpenulis buku-buku Islam)
Rep: 
Anonymous
Editor: Cholis Akbar

sumber : dISINI

Selasa, 24 September 2013

SOAL LATIHAN UAS 1 IPS SD KELAS VI Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d pada lembar jawab yang tersedia !1. Jumlah propinsi di Indonesia pada awal kemerdekaan adalah ….. 
a. 7
b. 8
c. 9
d. 10
2. Kota Jakarta mendapat status Daerah istimewa pada tahun ….
a.1956
b. 1958
c.1957
d. 1959
3. Indonesia terletak di antara landasan kontinen yaitu Benua …. Dan ….
a. Asia dan Australia
b. Eropa dan Afrika
c. Asia dan Afrika
d. Asia dan Eropa
4. Hutan Bakau berfungsi untuk ….
a. Mencegah erosi
b. Mencegah abrasi
c. Mencegah sedimentasi
d. Habitat ikan
5. Deklarasi juanda diumumkan pada tanggal ….
a. 13 Desember 1957
b. 13 Desember 1967
c. 13 Oktober 1957
d. 13 Oktober 1967
6. Wilayah perairan Indonesia berdasarkan teritoriale Zee Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 adalah ….
a. 3 mil
b. 12 mil
c. 200 mil
d. 150 mil
7. Wilayah perairan yang ditarik 200 mil dari garis dasar ke laut lepas disebut ….
a. Zona Ekonomi Eksklusif
b. Perairan Nusantara
c. Laut Teritorial
d. Landas Kontinen
8. Negara tetangga yang belum menjadi anggota ASEAN adalah ….
a. Myanmar
b. Timor Leste
c. Kamboja
d. Laos
9. Puncak tertinggi di dunia adalah ….
a. Gunung Kinabalu
b. Mount Everest
c. Gunung Elbrus
d. Gunung Dol Intanon
10. Kota yang terkenal dengan kota Mode Dunia adalah …
a. Italia
b. Belanda
c. Paris
d. Inggris
11. Sungai yang dianggap suci oleh umat Hindu di India adalah sungai ….
a. Indus
b. Gangga
c. Mekong
d. Irrawaday
12. Gunung tertinggi di Australia adalah gunung ….
a. Kinabalu
b. Kalimanjaro
c. Fujiyama
d. Kosciusko
13. Dua kota di Jepang yang dibom oleh tentara sekutu adalah …
a. Tokyo dan Nagasaki
b. Tokyo dan Hiroshima
c. Hiroshima dan Nagasaki
d. HHiroshima dan Nagoya
14. Pembagian daerah waktu didasarkan pada garis …
a. Lintang
b. ekuator
c. Khatulistiwa
d. bujur
15. Berdasarkan garis lintang, daerah Indonesia paling utara berada pada …
a. 60 LU
b. 950 BB
c. 110 LS
d. 1410 BT
16. Negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki iklim subtropics adalah ….
a. Singapura
b. Myanmar
c. Kamboja
d. Thailand
17. Negara Asia yang terkenal dengan sebutan Tirai Bambu adalah Negara …
a. Cina
b. Malaysia
c. Thailand
d. Korea Utara
18. Terusan Suez menghubungkan Laut Tengah dengan ….
a. Hitam
b. Mati
c. Kuning
d. Merah
19. Negara di Asia yang berisiko tinggi terhadap bahaya gempa dan gunung meletus adalah ….
a. Cina
b. Malaysia
c. Jepang
d. India
20. Masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia adalah ….
a. Sumber Daya Alam
b. Bencana Alam
c. Tenaga Kerja
d. Kemiskinan
............UYEEEEEEEEEEEEE................

Kirim Jawabanmu di Layanan Diskusi Yuk Di Bagian Kanan Blog ini. Jangan Lupa Tulis Nama dan Kels ya !

Kamis, 12 September 2013

LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA




Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
  2. melantik presiden dan wakil presiden;
  3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
  1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
  2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. membela diri;
  5. imunitas;
  6. protokoler;
  7. keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
  1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.


3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  3. menerima duta dari negara lain
  4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya 

5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
  3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:


7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
  1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
  2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


PERKEMBANGAN DAN PEMEKARAN PROVINSI DI INDONESIA



·      Indonesia adalah negara kepulauan yaitu negara yang banyak memiliki pulau.
·      Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia
·      Indonesia memiliki 5 pulau besar yaitu : Kalimantan, Sumatra, Jawa, Sulawesi dan Irian Jaya dan ribuan pulau kecil yang tersebar dari Sabang sampai Merauke
·      Antara pulau satu dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut
·      Untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan  wilayah Indonesia negara kita mengembangkan sistem administrasi wilayah.
·      Negara Indonesia terdiri dari beberapa  provinsi yang tiap propinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
·      Di pulau Jawa terdapat 6 provinsi yaitu : Jawa Timur Ibukotanya Surabaya, Jawa Tengah Ibukotanya Semarang, Jawa Barat Ibukotanya Bandung, Daerah Istimewa Yogyakarta Ibukotanya Yogyakarta, Daerah Khusus Ibukota ( DKI) Jakarta ibukotanya Jakarta dan Banten ibukotanya Serang.
·      Propinsi Jawa Barat memiliki batas-batas sebagai berikut :
Utara : DKI Jakarta, Timur : Jawa Tengah, Selatan : Samudra Indonesia, Barat : Propinsi Banten
·      Provinsi terdiri dari beberapa Kabupaten atau Kota. Kabupaten  dikepalai oleh seorang Bupati dan Kota dikepalai oleh seorang Wali Kota.
·      Kabupaten / Kota terdiri dari beberapa Kecamatan yanng dikepalai oleh seorang Camat.
·      Sejarah pemekaran provinsi di Indonesia :
1.    Era perjuangan kemerdekaan ( 1945 – 1949) terdiri dari  8 provinsi yaitu :
      Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil (Nusa Tenggara),Maluku , Sulawesi dan Kalimantan.
2.    Era Republik Indonesia Serikat (RIS) (1949 – 1950 )
      Pada era ini berdasarkan hasil KMB (Konferensi Meja Bundar)  di Den Haag (Belanda) negara kita berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari 15 negara bagian ditambah satu negara Republik Indonesia.
3.    Era Demokrasi Liberal dan  Orde Lama (1950 – 1966) provinsi di Indonesia terus berkembang sebagai berikut :
-       1950 Sumatra dimekarkan menjadi : Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan
-       1950 Jawa Tengah dimekarkan menjadi Propinsi Jawa Tengah dan DIY
-       1956 Sumatra Utara dimekarkan menjadi Sumatra Utara dan Daerah Istimewa Aceh
-       1956 Jawa Barat dimekarkan menjadi Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta
-       1956 Kalimantan dimekarkan menjadi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
-       1957 propinsi Kalimantan Selatan dimekarkan menjadi Kalimantan Selatan dan Klaimantan Tengah
-       1958 Propinsi Sumatra Tengah dimekarkan menjadi Sumatra Tengah, Sumatra Barat, Riau, dan Jambi
-       1958 Propinsi Sunda Kecil dimekarkan menjadi Bali, NTB dan NTT
-       1960 Sulawesi dimekarkan menjadi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan
-       1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia
-       1964 propinsi Sumatra Selatan dimekarkan menjadi Sumatra Selatan dan Lampung
-       1964 terbentuk propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara
4.    Era Orde Baru (1966 – 1996) propinsi di Indonesia terus berkembang sebagai berikut :
-       1967 terbentuk propinsi Bengkulu
-       1969 Irian Barat resmi menjadi wilayah Republik Indonesia sebagai propinsi ke 26
-       1976 Timor Timur secara resmi menjadi wilayah Indonesia sebagai propinsi ke 27
5.    Era Repormasi (1999 – sekarang )
-       1999 propinsi Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia. Dan tahun 2002 secara resmi Timor Timur berubah menjadi negara merdeka dengan nama Timor Leste dengan ibukotanya Dilli
-       1999 propinsi Maluku dimekarkan menjadi propinsi Maluku dan propinsi Maluku Utara
-       1999 propinsi Irian Jaya dimekarkan menjadi propinsi Irian Jaya Barat dan Papua
-       2000Propinsi Jawa Barat dimekarkan menjadi propinsi Jawa Barat dan Banten
-       2000 terbentuk propinsi Bangka Belitung
-       2000 terbentuk propinsi Gorontalo
-       2001 terbentuk propinsi Papua Timur, tetapi akhirnya di batalkan karena banyak pertentangan
-       2002 terbentuk propinsi Kepulauan Riau
-       2004 terbentuk propinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju yang merupakan propinsi ke 33 yang merupakan hasil pemekaran propinsi sulawesi selatan
Daftar propinsi, ibu kota dan luas propinsi :
1 .  Nanggroe Aceh Darussalam  Ibukota Banda Aceh  luas wilayah 57.000 km2  
2 .  Sumatera Utara Ibukota Medan luas wilayah 72.000 km2 
3 .  Riau Ibukota  Pekanbaru luas wilayah 82.000  km2
4.   Sumatera Barat  Ibukota Padang luas wilayah 42.000  km2
5.   Kepulauan Riau  Ibukota Tanjungpinang luas wilayah 13.000 km2 
6 .  Jambi Ibukota  Jambi luas wilayah 51.000 km2
7 .  Sumatera Selatan Ibukota Palembang luas wilayah 100.000 km2
8 .  Bengkulu Ibukota Bengkulu luas wilayah 21.000 km2  
9 .  Bangka Belitung Ibukota Pangkalpinang luas wilayah 16.000 km2 
10. Lampung Bandar Ibukota Lampung luas wilayah 35.000 km2 
11.  Banten Ibukota Serang luas wilayah 9.000  km2
12.  DKI Jakarta Ibukota Jakarta luas wilayah 1.000 km2 
13 . Jawa Barat Ibukota Bandung luas wilayah 36.000 km2
14 . Jawa Tengah Ibukota Semarang luas wilayah 33.000 km2
15 . D.I. Yogyakarta Ibukota Yogyakarta luas wilayah 3.000 km2
16 . Jawa Timur Ibukota Surabaya luas wilayah 47.000 km2
17 . Bali Ibukota Denpasar luas wilayah 6.000 km2
18 . Nusa Tenggara Barat Ibukota Mataram luas wilayah 20.000 km2
19 . Nusa Tenggara Timur Ibukota Kupang luas wilayah 46.000 km2
20 . Kalimantan Barat Ibukota Pontianak luas wilayah 147.000 km2
21 . Kalimantan Timur Ibukota Samarinda luas wilayah 220 3 juta 13
22 . Kalimantan Tengah Ibukota Palangkaraya luas wilayah 154.000 km2
23 . Kalimantan Selatan Ibukota Banjarmasin luas wilayah 37.000 km2
24 . Sulawesi Barat Ibukota Mamuju luas wilayah 17.000 km2
25 . Sulawesi Tengah Ibukota Palu luas wilayah 68.000 km2
26 . Gorontalo Ibukota Gorontalo luas wilayah 12.000 km2
27 . Sulawesi Utara Ibukota Manado luas wilayah 19.000 km2
28 . Sulawesi Selatan Ibukota Makasar luas wilayah 62.000 km2
29 . Sulawesi Tenggara Ibukota Kendari luas wilayah 28.000 km2
30 . Maluku Utara Ibukota Ternate** luas wilayah 28.000 km2
31 . Maluku Ibukota Ambon luas wilayah 19.000 km2
32 . Papua Barat Ibukota Manokwari luas wilayah 122.000 km2
33 . Papua Ibukota Jayapura luas wilayah 300.000 km2

**Rencana akan pindah ke Sofifi