Kamis, 26 September 2013

Orang yang Qurban Ikut Makan?


PDFPrintE-mail
Thursday, 26 September 2013 11:00
www.majalah-alkisah.comAssalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon dibahas tentang qurban, ka­rena banyak orang berqurban tapi meng­ambil jatah daging qurban yang telah dipotong. Apakah hukumnya halal atau haram? Kenapa tidak ada ulama yang menegur orang yang mengambil jatah qurbannya?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Adi P.
Bogor, Jawa Barat
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Qurban merupakan bagian dari sya­ri’at Islam dan sudah ada semenjak manusia ada, yakni ketika putra-putra Nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketaqwaan dan menolak qurban yang buruk.
Disyari’atkannya qurban merupakan simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya, dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya.
Qurban dalam istilah fiqih disebut udhhiyyah. Hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sun­nah yang sangat ditekankan), sedangkan menurut Madzhab Hanafi hukumnya wa­jib. Hukumnya yang sunnah tersebut tidak akan menjadi wajib kecuali jika dinadzar­kan. Kata udhhiyyah sendiri berasal dari kata dhahwah, yaitu datangnya waktu siang sesudah terbit matahari. Dinama­kan demikian karena permulaan waktu udhhiyyah adalah setelah terbit matahari dan setelah dilakukan shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan pada hari nahar atau ‘Idul Adha, yaitu hari kese­puluh bulan Dzulhijjah. Dan waktu berqurban terus berlanjut hingga tanggal 11, 12, dan 13 bulan tersebut yang di­sebut hari-hari tasyriq. Waktu udhhiyyah habis bersamaan dengan terbenamnya matahari di hari tasyriq ketiga, yaitu hari ke-13 bulan Dzulhijjah.
Sedangkan makna udhhiyyah me­nurut istilah adalah na’am (hewan ternak) yang terdiri dari kambing, unta, kerbau, atau sapi, yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq, sebagai ta­qarrub atau upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dari makna udhhiyah atau qurban ini dapatlah kita katakan, hakikat qurban itu terdiri dari tiga perkara. Pertama, yang disembelih adalah hewan na‘am (hewan ternak), yaitu kambing, unta, sapi, atau kerbau. Kedua, disembelihnya pada hari ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Ketiga, dilakukan sebagai taqarrub kepada Allah SWT.
Di dalam surah Al-Kautsar ayat 1-2 disebutkan, yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nik­mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.”
Pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA disebutkan, Nabi SAW ber­sab­da, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu perbuatan pada hari nahar (hari ‘Idul Adha) yang lebih disukai Allah daripada menumpahkan darah, yakni menyembelih qurban. Sesungguhnya qurbannya itu akan datang pada hari Kiamat bersama semua tanduknya, kuku­nya, dan bulu-bulunya. Dan sesung­guh­nya darahnya itu jatuh di sisi Allah di suatu tempat sebelum jatuh ke bumi. Maka me­rasa nyamanlah engkau dengan qurban-qurban itu.” (HR Ibn Majah dan At-Tirmidzi).
Sedangkan dalam hadits yang diri­wayat­kan dari Zaid bin Arqam disebutkan, “Aku pernah berkata atau mereka pernah berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa sebenar­nya qurban-qurban ini?’
Beliau menjawab, ‘Ia merupakan sun­nah bapak (nenek moyang) kalian, Ibra­him.’
Mereka bertanya lagi, ‘Apa yang kami dapat darinya?’
Beliau menjawab, ‘Tiap helai rambut­nya merupakan satu kebaikan.’
Mereka bertanya lagi, ‘Bagaimana dengan  bulu halusnya?’
Beliau menjawab, ‘Tiap rambut dari bulu halusnya juga satu kebaikan’.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Karena hukum melakukannya sun­nah muakkadah, makruh apabila keluar­ga yang mampu meninggalkannya (tidak melakukannya). Dalam hadits yang diri­wayatkan dari Abu Hurairah RA disebut­kan, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mampu namun ia tidak melakukan qurban, janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Bagi mereka yang akan melakukan­nya, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian telah melihat bulan baru (awal bulan) dari bulan Dzulhijah, dan salah seorang di antara kalian berkehendak menyembelih qurban, hendaklah ia me­nahan dirinya dari memotong rambutnya dan kukunya.” (HR Al-Jama`ah kecuali Al-Bukhari).
Sekurang-kurangnya qurban untuk se­orang adalah seekor kambing yang ti­dak cacat. Sedangkan unta, kerbau, atau sapi, dapat untuk tujuh orang.
Untuk qurban yang wajib dengan se­bab nadzar, wajib disedekahkan daging mentah dari seluruh bagian hewan qur­ban itu —termasuk kulit dan tanduknya — kepada orang-orang fakir. Adapun qurban yang sifatnya tathawwu’ atau sunnah, bolehlah dimakan sebagiannya oleh orang yang berqurban dan keluar­ganya. Dalam sebuah hadits dikatakan, “Jika di antara kalian berqurban, makan­lah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad). Sedangkan sebagian dagingnya yang mentah disedekahkan kepada orang-orang faqir, dan sebagiannya dihadiah­kan atau diberikan makan kepada orang-orang kaya dan para tetangga. Karena, yang wajib disedekahkan dari qurban yang sunnah itu adalah sebagian daging­nya yang mentah walaupun sedikit.
Yang juga penting untuk diingat, sel­uruh bagian dari hewan qurban tidak bo­leh diperjualbelikan oleh yang berqurban. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Qatadah bin Nu‘man, Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah oleh kalian (daging qurban) dan sedekahkanlah, dan nikmatilah pula kulitnya, tetapi janganlah kalian memperjualbelikannya.” (HR Ahmad).
Jadi, jika seseorang berqurban yang sunnah, ia atau keluarganya boleh makan sebagian daging qurban itu, bahkan sun­nah. Maka tidak perlu ada ulama yang melarang, bahkan tidak boleh melarang hal demikian. Namun jika qurban yang dilakukan adalah qurban wajib, misalnya karena dinadzarkan, ia dan keluarganya tak boleh makan sedikit pun dari daging hewan qurban itu.
AY
SUMBER : DISINI

0 komentar:

Posting Komentar